Jurnaltvonline.com Tanggamus – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melimpahkan tersangka Wahyu Saputra (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang terjadi di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS). Pelimpahan dilakukan Kamis 12 September 2024 pukul 14.50 WIB.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kajari Tanggamus dengan nomor B-1479/L.8.19.3/EOH.1/09/2024 tertanggal 11 September 2024, setelah berkas perkara tersangka Wahyu Saputra dinyatakan lengkap (P-21).
“Selain tersangka, barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga turut diserahkan kepada pihak Kejari Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Tjasudin.
Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Iptu Tjasudin menjelaskan, tersangka Wahyu merupakan seorang petani dari Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, yang ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 01.00 WIB.
Penangkapan atas laporan korban Curas bernama Putri Anggraini (19) asal Bandar Lampung yang terjadi di Dusun Talang Lahat, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kronologis kejadian, pada tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Putri Anggraini bersama rekannya, Siti Masrotul Afifati Ningsih, sedang dalam perjalanan menuju Bukit Embun di Lampung Barat dengan mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Para pelaku menghentikan korban dengan alasan salah jalan dan menyuruh mereka berputar balik.
Setelah korban memutar balik, mereka kembali dikejar oleh pelaku dan dipaksa berhenti. Para pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah gubuk.
Merasa curiga dan terancam, Putri dan rekannya mencoba melarikan diri, namun hanya berhasil berlari sejauh lima meter sebelum terjatuh.
Para pelaku segera menghampiri dan menodongkan senjata tajam berupa golok, memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga mereka.
Korban tak berdaya saat satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6709 AX, dua handphone Samsung A13 dan Realme GT Master Edition, serta uang tunai sebesar Rp65 ribu dirampas tersangka.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai mencapai Rp18 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya juga masih memburu pelaku lain yang berperan bersama tersangka Wahyu Saputra dan pelaku penadahan sepeda motor.
Atas perbuatannya itu Wahyu Saputra dipersangkakan pasal 368 KUHPidana junto Pasal 365 KUHPidan. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Kota Agung, 12 September 2024
Sumber Kasi Humas Polres Tanggamus